Mengelak dari Eksekusi Mati, WN Filipina Ungkit Status Penerjemah

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Mengelak dari Eksekusi Mati, WN Filipina Ungkit Status Penerjemah

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 13:28 WIB
Mengelak dari Eksekusi Mati, WN Filipina Ungkit Status Penerjemah
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso saat tiba di PN Sleman. (Edzan Raharjo/detikcom)
Sleman - Segala cara dilakukan oleh para gembong narkoba yang akan dieksekusi mati pekan ini. Ada yang berdalih HAM, ada yang mengaku-ngaku gila dan kini ada yang mengungkit-ungkit status penerjemah yang mendampingi selama persidangan.

Alasan terakhir dipakai warga negara (WN) Filipina terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso yang mempersoalkan status penerjemah ketika sidang di tingkat pertama. Hal itu lalu dijadikan dasar mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sidang administrasi kelengkapan PK yang dipimpin hakim Marliyus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (3/3/2015) dengan pengamanan ketat puluhan personel kepolisian. Mary didampingi penerjemah Muhammad Jefrry, dan tiga kuasa hukumnya, Rudianto, Aprilina Fransisca Purba dan Agus Salim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Mary, Agus Salim menyatakan bahwa status penerjemah pada saat sidang vonis menjadi dasar untuk mengajukan PK. Permohonan PK kali ini diajukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 31 Mei 2011. Amar putusan MA tersebut menolak permohonan kasasi dari Mary.

Penerjemah terdakwa pada saat sidang itu masih berstatus mahasiswa STBA LIA Yogyakarta atas nama Nuraini. Kuasa hukum menilai, penerjemah saat itu tidak berkompeten. Penerjemah juga belum mengantongi sertifikat penerjemah, dan terpidana saat itu juga tidak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris secara baik.

"Juru bahasa masih berstatus mahasiswa, pada proses penuntutan perkara pidana tidak memiliki kapasitas untuk menerjemahkan proses persidangan secara benar. Tidak bisa melindungi hak-hak terdakwa. Sehingga terpidana tidak bisa secara maksimal mengambil manfaat kehadiran penerjemah untuk pembelaan pribadi," kata Agus Salim di PN Sleman.

Mary menyelundupkan 2,6 kg heroin lewat bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Lalu PN Sleman pada 11 Oktober 2010 menyatakan terdakwa Mary telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman mati, dan memerintahkan barang bukti serbuk heroin 2,6 kg yang telah dibagi dalam 4 bagian dan dimasukkan dalam tas, untuk dimusnahkan. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap.

(rul/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads