"Jadi gini ya, untuk sementara ini acuan kita adalah grasi. Sudah kita ketahui bahwa grasi harus kita maknai bahwa si terpidana itu sudah mengaku bersalah, menerima putusan dan minta ampun kepada Presiden sebagai pemilik hak prerogatif," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Prasetyo mengatakan seharusnya apabila terpidana mati telah mengajukan grasi dan ditolak maka tidak menunda hukumannya. Karena menurut Prasetyo, upaya hukum yang diajukan setelah grasi malah nantinya tak ada ujungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grasi merupakan hak prerogratif yang diberikan UUD 1945 kepada presiden. Dalam mengeluarkan grasi, presiden meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA). Jika grasi diterima, maka presiden bisa mengurangi hukuman hingga membebaskan terpidana. Hak ini adalah hak presiden sebagai kepala negara dan mempunyai fungsi trensedental sebuah bangsa.
Seperti diketahui, duo gembong narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang telah ditolak grasinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kandas. Mereka kemudian mengajukan banding atas gugatan tersebut. Beberapa terpidana lain juga tiba-tiba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua berharap untuk terhindar dari timah panas.
Dalam catatan detikcom seperti yang telah dikumpulkan, berikut daftar lengkap kesepuluh terpidana mati yang telah ditolak grasinya:
Keppres 31/G 2014 Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Keppres 32/G 2014 Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Keppres 35/G 2014 Serge Areski Atlaoui (WN Perancis)
Keppres 1/G 2015 Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Keppres 2/G 2015 Zainal Abidin (WN Indonesia)
Keppres 4/G 2015 Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol)
Keppres 5/G 2015 Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Keppres 9/G 2015 Andrew Chan (WN Australia)
Keppres 11/G 2015 Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria)
Keppres 14/G 2015 Okwudili Oyatanze (WN Nigeria)
(dha/asp)











































