Pelayanan Satu Atap TKI Diberlakukan Pertengahan Februari
Kamis, 03 Feb 2005 18:08 WIB
Jakarta -
Sistem pelayanan satu atap untuk pengembalian tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia paling lama diberlakukan pada pertengahan bulan Februari 2005 ini. Pemerintah masih membutuhkan pembahasan mengenai koordinator, dana dan infrastruktur sistem tersebut. Demikian hasil rapat lintas departemen antara Depnakertrans, Depkum dan HAM, Deplu, Depdagri dan Mabes Polri mengenai format pelayanan satu atap TKI di kantor Depnakertrans, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (3/1/2005). Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB berakhir pukul 15.30 WIB. Rapat diikuti "Pelayanan satu atap ini diharapkan paling lama berlaku minggu kedua bulan ini," kata Direktur Perlindungan dan Advokasi Dirjen Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Mardjono kepada detikcom usai rapat.Rapat itu tetap memutuskan pelayanan satu atap TKI akan diberlakukan di 10 wilayah yakni Belawan, Tanjung Uban Riau, Semarang, Jakarta, Surabaya, Pare-Pare, Entikong Kalimantan, Nunukan, Mataram NTB, dan Kupang NTT. Padahal sebelumnya Menakertrans Fahmi Idris menyatakan sistem tersebut akan diberlakukan di 12 wilayah.Pelayanan satu atap TKI itu akan dipusatkan di kantor Imigrasi kesepuluh wilayah itu. Di kantor itu nantinya akan ditempatkan petugas Deplu, Depnakertrans, Depkum dan HAM, Depdagri dan 1 orang perwakilan Imigrasi Malaysia."Hari ini semua kantor imigrasi 10 wilayah datang dan mereka setuju semua. Hanya persoalannya mau berapa orang di sana ini perlu pendapat masing-masing instansi," kata Mardjono.Hasil rapat itu kemudian akan dibawa ke pertemuan tingkat tinggi. Dalam pertemuan itu akan dibahas anggaran, personel, infrastruktur, dan koordinator sistem. Mardjono mengharapkan pemberlakuan sistem satu atap ini akan mengeleminir jumlah TKI ilegal. Selain itu sistem itu juga akan mempercepat dan mempermurah pengurusan dokumen TKI.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































