Pelaku berinisial Yoga MH (29), warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, dan Herry Chandra (27), warga Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Mereka dibekuk saat akan membuka blokir rekening di salah satu bank di Sukabumi, Selasa (3/3/2015).
Kapolresta Sukabumi AKBP Diki Budiman mengatakan pelaku dan korban berkomunikasi melalui media sosial Path. Pelaku menggunakan akun atas nama Herry Chandra berpangkat AKBP dan meminta uang dengan mengatasnamakan Wakapolda Aceh. Korban adalah anggota Polda Aceh berpangkat AKBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban mentransfer uang ke pelaku sebanyak Rp 5 juta. Setelah itu, terkuak bahwa pelaku bukan anggota polisi dan tidak tinggal di Aceh, tapi di Sukabumi. Polda Aceh berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk menangkap pelaku.
"Kedua pelaku adalah pemain judi online," kata Diki.
Selain Yoga dan Herry, polisi juga memburu Pian. Orang ini berperan mengirimkan uang ke rekening Herry. Diperkirakan, ia juga terlibat dalam sindikat tersebut.
Kasus ini akan disidik Polda Aceh. Maka itu, Yoga dan Herry hari ini akan dibawa ke Aceh. "Mereka (personel Polda Aceh) dalam perjalanan menggunakan pesawat," tutup Diki.
(ern/try)











































