"Pendekatan penanganannya berbeda. Untuk kasus BG mengacu pada putusan gugatan praperadilan di mana hakim praperadilan memutuskan penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah. Itu lah acuan kita untuk BG. Sementara untuk AS dan BW kan berbeda, tentunya penanganannya akan berbeda," ucap Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Sedangkan untuk penggunaan deponeering, Prasetyo mengaku tidak sembarangan. Meski deponeering adalah hak prerogatif Jaksa Agung, Prasetyo menegaskan, penerapannya tidak bisa serta merta dilakukan tanpa alasan jelas.
β"Memang itu hak prerogatif Jaksa Agung, tapi tentunya penerapannya tidak bisa serta merta tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa penerapan deponeering suatu perkara oleh Jaksa Agung semata-mata demi kepentingan umum," ucap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu.
Prasetyo memang belum memastikan dengan pernyataan tegas mengenai pelimpahan berkas kasus Komjen BG kembali ke Polri. Namun Prasetyo mengisyaratkan bahwa berkas itu akan dikembalikan ke Polri.
"Kita akan pelajari dulu, yang dikatakan berkas oleh KPK seperti apa, dan tentunya di sini kita harus melihat. Saya ingin sampaikan ya bahwa sebelum ini pun ada semacam MoU antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahwa ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu," papar Prasetyo.
(dha/fdn)











































