Istilah 'kalah' diungkapkan oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Dia menyebut, dalam liga pemberantasan korupsi, KPK harus kalah dalam kasus Komjen BG. Komentar ini sempat ditolak oleh Plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi.
"Liga pemberantasan korupsi harus terus jalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah. Tapi tak menyerah untuk pemberantasan korupsi," kata Ruki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhir cerita perseteruan yang dikenal dengan 'Cicak Buaya' jilid I pada tahun 2009 itu tetap berpihak pada KPK. Chandra dan Bibit bisa kembali ke KPK, setelah dinonaktifkan sementara. Kasusnya di kepolisian di-deponeering oleh Kejaksaan Agung. Tak ada kasus yang dihentikan atau dilimpahkan ke pihak lain.

Kontribusi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kedua perseteruan itu memang cukup besar. SBY bergerak cepat dan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Di kasus jilid I, dia membentuk tim independen yang dikenal dengan Tim 8. Sejumlah fakta tentang kriminalisasi pun terkuak, hingga akhirnya diputuskan adanya deponeering untuk Bibit-Chandra.
"Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK," kata SBY saat memberikan pidato terkait kasus Cicak vs Buaya pada 23 November 2009 di Istana Negara.
Tiga tahun kemudian kasus cicak vs buaya kembali terjadi pada awal Oktober 2012. Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brigade Mobile mengepung gedung KPK. Mereka berniat menangkap salah satu penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan, yang dituduh terlibat aksi penganiayaan berat saat masih bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu. Aktivis antikorupsi kembali beraksi atas aksi kepolisian yang mengepung gedung KPK tersebut.

"Solusi penegakan hukum Polri Kombes Novel yang sekarang menjadi penyidik KPK. Insiden itu terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012 dan hal itu sangat saya sesalkan. Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur demikian sehingga muncul masalah politik yang baru," kata SBY saat memberikan pidato di Istana Negara pada Senin, 8 Oktober 2012.
Tak dinyana, dua tahun kemudian terjadi kembali perseteruan antara Polri dan KPK dalam kasus penyidikan Komjen Budi Gunawan. KPK yang sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi sang jenderal, menghadapi serangan yang jauh lebih berat dan sistematis dari berbagai penjuru. Sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK datang silih berganti. Dua orang di antaranya, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, bahkan jadi tersangka, hingga harus dinonaktifkan sementara. Para penyidik pun dibidik, termasuk Novel Baswedan yang kembali dihidupkan kasusnya. Putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang membatalkan status tersangka Komjen BG seolah melengkapi masalah ini.
Tak hanya itu, para aktivis antikorupsi yang sempat mendukung KPK dengan berbagai komentar tegas, juga dipolisikan dengan berbagai kasus. Terakhir, media seperti Tempo juga terancam dijerat pidana gara-gara memberitakan kasus Komjen BG.
Berbagai serangan ini membuat KPK akhirnya takluk. Presiden Jokowi memang sudah membuat berbagai pernyataan, namun tak mengubah apa pun yang bisa membuat KPK lebih kuat. Plt pimpinan KPK yang ditunjuk dinilai oleh sebagai aktivis malah memperlemah dari dalam. Meski hal ini selalu dibantah.
"Saya meminta kepada institusi Polri dan KPK memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan Undang-undang," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015) lalu.
Catatan lainnya, kasus Komjen BG menjadi satu-satunya kasus di KPK yang diserahkan ke Kejagung setelah sempat naik ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, memang ada yang diserahkan, namun biasanya di level penyelidikan atau pejabat yang dibidik belum masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Dengan demikian, dalam urusan kasus BG ini KPK memang kalah. Kehilangan dua pimpinan KPK, terancam kehilangan satu penyidik senior, dan kehilangan kasus yang sudah digarap dengan kerja keras oleh para pegawainya.
"Saya pegawai KPK sudah 8 tahun, mulai jilid 1,2,3. Saya merasakan sepak terjang ketiga jilid itu. Hari ini saya tidak melihat hal itu ada lagi, semua bisa diperdagangkan, semua bisa dibarterkan," ujar salah seorang penyidik yang menggelar aksi protes atas kompromi pimpinan KPK pagi ini.
Sungguh ironis, KPK yang dibangun oleh Presiden Megawati tahun 2003, kini mengaku kalah di tangan suksesornya, Presiden Jokowi.
(mad/nrl)











































