Liuk Ratu Narkoba Ola Hindari Hukuman Mati

Indonesia Darurat Narkoba

Liuk Ratu Narkoba Ola Hindari Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 09:40 WIB
Liuk Ratu Narkoba Ola Hindari Hukuman Mati
Jakarta - Bak penari, ratu narkoba Ola meliuk-liuk dalam irama rancak dentuman musik hukum menghindari hukuman mati. Hasilnya, liukan perempuan asal Cianjur itu membuatnya terhindar dua kali dari hukuman mati.

Ola mulai menginjakan kaki di Jakarta selepas lulus SMA pada pertengahan 90-an dan menjadi DJ di berbagai tempat hiburan malam. Jalan hidupnya layaknya penari yang meliuk-liuk mengikuti irama musik menjadi alur kehidupan yang penuh dengan cerita hitam.

Berikut liukan Ola sebagaimana dirangkum dalam catatan detikcom, Selasa (3/2/2015):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1997
Ola bertemu dengan WN Pantai Gading, Tajudin alias Tony dan menikah. Belakangan, Tony merupakan bandar narkoba kelas wahid dan mereka berdua lalu menjadi sepasang mafia narkoba kelas atas dengan jaringan perdagangan antarnegara. Ia juga merekrut saudaranya untuk menjadi anggota sindikat yaitu Rani Andriani dan Dani Setia Maharwan.

12 Januari 2000
Polisi mulai mengendus sepak terjang Ola. Lalu digelarlah operasi dan polisi menangkap Ola ketika sedang bersantap di resto cepat saji Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, Ola mengantarkan Rani dan Dani yang akan membawa narkoba ke Inggris. 3,5 kg heroin di tas Rani dan 3 kg kokain di tas Dani.

Dari mulut mereka, Ola memberitahu keberadaan suaminya, Tony. Polisi lalu menyisir daerah Cipete, Jaksel dan terjadilah adu tembak. Tony terjungkal terkena timah panas dan tewas. Polisi lalu menyasar rumah Ola di Bogor dan ditemukan 3,6 kg heroin.

Agustus 2000
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Ola, Rani dan Dani. Vonis ini dikuatkan oleh banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

2012
Presiden SBY menerima grasi Ola dan Dani dan mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Untuk menghindari hukuman mati itu, Ola meminta bantuan pengacara flamboyan Farhat Abbas.

2013
BNN menggelar operasi senyap dan berakhir ke LP. Ola kembali diciduk aparat karena rekeningnya dipakai dalam lalu lintas transaksi narkoba.

28 Agustus 2014
Ola kembali diadili di PN Tangerang

14 Januari 2015
Rani dipindahkan dari Lapas Tangerang ke Nusakambangan.

18 Januari 2015
Rani dieksekusi mati

2 Maret 2015
Majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Bambang menyatakan Ola terbukti melakukan transaksi uang terkait narkotika dan ancaman maksimal sesuai UU adalah 15 tahun penjara. Karena sudah dihukum seumur hidup, Bambang tidak menjatuhkan hukuman 15 tahun itu dan menjatuhkan nihil. Hukuman di atas penjara seumur hidup adalah hukuman mati.

Jaksa tidak tinggal diam dan langsung menyatakan banding. Jaksa yang Ola mengendalikan narkoba dari balik penjara dan bisa dijatuhi hukuman mati.

"Kami tetap yakin keadilan akan ada hingga tingkat banding," kata kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina.

(asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini