Namun, belum juga penyelidikan berjalan, kini sudah ada fraksi yang memilih menarik pengajuan hak angketnya. Adalah fraksi NasDem yang paling pertama mencabut hak angketnya. alasannya, tak perlu mengajukan hak angket dan lebih memilih menyerahkan masalah APBD DKI pada institusi hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung dan kepolisian.
"Kenapa harus repot-repot hak angket, padahal lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan KPK sudah berjalan?" kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI, Bestari Barus, di Kantor DPP NasDem, Jl RP Soeroso, Gondangdia, Jakpus, Senin (2/3/2015) kemarin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebut saja Hanura, PDIP dan PKB yang pada tataran DPP sudah mulai mengagendakan pertemuan dengan anggota DPRD-nya untuk membahas soal hak angket untuk Ahok ini.
Ketua DPP Hanura Dossy Iskandar mengatakan akan memanggil anggota DPRD DKI dari fraksi Hanura untuk meminta penjelasan mengenai sentral masalah APBD yang membelit Ahok dan anggota dewan Kebon Sirih. Apakah akan menarik atau tidak, Dossy menyebut ada mekanisme partai yang mengatur dan harus berdasarkan saran dari petinggi-petinggi partai seperti Sekjen dan Ketum.
Sedangkan DPP PDIP akan memanggil DPD DKI dan fraksi PDIP DPRD untuk meminta laporan dan klarifikasi. Setelah itu barulah DPP akan menentukan sikap. DPP PKB sendiri juga disebut sudah memutuskan untuk menarik hak angket namun belum diputuskan secara resmi. Keputusan partai akan resmi dikeluarkan setelah rapat internal kader digelar. Namun, disebut Wakil Sekjen PKB Daniel Johan bahwa kemungkinan akan dicabut.
"Soal kemungkinan besar itu ditarik. Tapi, ini belum final," kata Daniel saat dihubungi. Daniel mengatakan alasan instruksi itu diturunkan karena hak angket dinilai melangkahi hak interpelasi yang seharusnya lebih dulu dilakukan. Faktor lainnya karena seharusnya Ahok dan DPRD menjalin hubungan yang harmonis demi kepentingan warga Jakarta.
Berbeda dengan PKB, Hanura dan PDIP yang akan mengadakan rapat internal partai dan mengambil sikap, PPP kubu Djan Faridz justru bersikap netral karena menilai hak angket adalah hak pribadi anggota dewan. Namun, Sekjen Ahmad Dimyati meminta kadernya di DPRD termasuk Abraham 'Lulung' Lunggana bisa mendukung Ahok hingga masa jabatannya selesai di 2017.
Sayangnya, langkah itu ditolak oleh Lulung yang menilai langkahnya mengajukan hak angket memiliki alasan yang kuat. "Biarin aja, dia ketua umum saya. Saya tetap konsisten kepada saya sebagai anggota dewan, kan saya bisa tolak dengan penjelasan yang sangat objektif dan substansi," kata Lulung di kantornya.
Soal hak angket ini memang menjadi hak masing-masing anggota dewan. Hak angket menjadi salah satu hak anggota dewan menjalankan fungsi pengawasan DPRD untuk menyelidiki suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas tetapi diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Soal adanya campur tangan DPP dalam keputusan kadernya, itu sepenuhnya menjadi aturan internal masing-masing partai.
(fjr/trq)











































