Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 07:59 WIB
Jakarta - Dua orang pria yang diinisialkan ARD dan AMS ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena mengedarkan uang palsu. Tersangka tidak hanya mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga hingga lintas provinsi.

"Tersangka kami tangkap atas informasi masyarakat akan adanya transaksi jual-beli uang palsu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (3/3/2015).

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan observasi. Pada saat itu, polisi mencurigai tersangka ARD dan AMS yang sedang akan melakukan transaksi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kemudian kami amankan dan digeledah, di dalam tasnya terdapat uang palsu senilai Rp 150 juta pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi juga di beberapa daerah lainnya.

"Mereka juga mengedarkan uang palsu di provinsi Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalbar, Kaltim, Sumur dan Sumbar, juga Riau," kata Ari.

Menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, uang palsu tersebut diperoleh dari komplotannya yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Saat ini kami masih memburu pelaku yang mencetak uang palsu tersebut," imbuhnya.

Ari menambahkan, untuk Rp 300 ribu uang palsu dijual kepada pemesan senilai Rp 100 ribu uang asli. Pihaknya saat ini masih mendalami keperluan para pemesan yang membeli uang palsu dari tersangka.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan atau Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.



(mei/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads