Jalan Melingkar Kembalinya Kasus BG ke Bareskrim

Jalan Melingkar Kembalinya Kasus BG ke Bareskrim

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 06:58 WIB
Jalan Melingkar Kembalinya Kasus BG ke Bareskrim
Jakarta - Bareskrim Polri pernah memeriksa laporan rekening gendut yang diduga melibatkan Budi Gunawan pada 2010 silam. Lima tahun berselang, Bareskrim akan kembali menerima kasus tersebut setelah 'drama' berputar-putar yang melibatkan dua penegak hukum lain: KPK dan Kejagung.

Di 2010, Bareskrim memeriksa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah perwira tinggi Polri, salah satunya Budi Gunawan. Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim kala itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana dari rekening Budi Gunawan.

Bareskrim pun sudah menyurati PPATK mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Hal itu pula yang menjadi pembelaan awal Budi Gunawan sesaat setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka rekening gendut pada 12 Januari silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti itu sudah ada clearance tahun 2010. Sudah ada clearance dari Bareskrim dan itu merupakan produk hukum," kata Budi Gunawan 13 Januari lalu.

Ya, KPK memang mengusut kasus rekening gendut yang terkait Budi Gunawan. Namun Lembaga antikorupsi ini tidak hanya berbekal laporan PPATK yang sudah dimentahkan oleh Bareskrim pada 2010, namun juga berdasarkan data transaksi keuangan lainnya.

Namun penyidikan KPK berhenti di tengah jalan setelah PN Jaksel melalui praperadilan menyatakan penyidikan kasus rekening gendut BG menyalahi prosedur. Praperadilan itu digelar setelah pihak BG menggugat penetapan tersangka pada 12 Januari itu.

KPK lantas melawan dengan mengajukan kasasi namun ditolak PN Jaksel. Karena tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan, maka KPK memilih untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung.

Mendapatkan limpahan berkas dari KPK, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan akan meneruskan berkas penyidikan itu ke Bareskrim Polri. Alasannya, Bareskrim sudah pernah mengusut kasus itu pada 2010.

"Kasus yang sama sudah ditangani Mabes Polri, ini demi kepraktisan dan efektivitas," jelas Jaksa Agung Prasetyo dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti Senin (2/3/2015) kemarin.

Prasetyo menjelaskan, alasan lainnya, Mabes Polri sudah memiliki kesiapan. Dahulu kasus BG sudah ditangani Polri dan dahulu hasilnya tak ada pidana. "Tidak usah ada kecurigaan. Kejaksaan melanjutkan ke Polri, kita percayakan pada Polri," ujar Prasetyo.

Dalam waktu dekat, berkas penyidikan Komjen BG -- yang membuat KPK dan Polri memanas -- akan kembali ke Bareskrim yang dipimpin Komjen Budi Waseso. Akankah Bareskrim kembali menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan itu?

(fjr/fjr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads