Di 2010, Bareskrim memeriksa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah perwira tinggi Polri, salah satunya Budi Gunawan. Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim kala itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana dari rekening Budi Gunawan.
Bareskrim pun sudah menyurati PPATK mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Hal itu pula yang menjadi pembelaan awal Budi Gunawan sesaat setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka rekening gendut pada 12 Januari silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ya, KPK memang mengusut kasus rekening gendut yang terkait Budi Gunawan. Namun Lembaga antikorupsi ini tidak hanya berbekal laporan PPATK yang sudah dimentahkan oleh Bareskrim pada 2010, namun juga berdasarkan data transaksi keuangan lainnya.
Namun penyidikan KPK berhenti di tengah jalan setelah PN Jaksel melalui praperadilan menyatakan penyidikan kasus rekening gendut BG menyalahi prosedur. Praperadilan itu digelar setelah pihak BG menggugat penetapan tersangka pada 12 Januari itu.
KPK lantas melawan dengan mengajukan kasasi namun ditolak PN Jaksel. Karena tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan, maka KPK memilih untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung.
Mendapatkan limpahan berkas dari KPK, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan akan meneruskan berkas penyidikan itu ke Bareskrim Polri. Alasannya, Bareskrim sudah pernah mengusut kasus itu pada 2010.
"Kasus yang sama sudah ditangani Mabes Polri, ini demi kepraktisan dan efektivitas," jelas Jaksa Agung Prasetyo dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti Senin (2/3/2015) kemarin.
Prasetyo menjelaskan, alasan lainnya, Mabes Polri sudah memiliki kesiapan. Dahulu kasus BG sudah ditangani Polri dan dahulu hasilnya tak ada pidana. "Tidak usah ada kecurigaan. Kejaksaan melanjutkan ke Polri, kita percayakan pada Polri," ujar Prasetyo.
Dalam waktu dekat, berkas penyidikan Komjen BG -- yang membuat KPK dan Polri memanas -- akan kembali ke Bareskrim yang dipimpin Komjen Budi Waseso. Akankah Bareskrim kembali menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan itu?
(fjr/fjr)











































