Akhir Kisah 7 Pekan Penyidikan Kasus Budi Gunawan di KPK

Akhir Kisah 7 Pekan Penyidikan Kasus Budi Gunawan di KPK

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 05:57 WIB
KPK, Jaksa Agung, Wakapolri, Menko Polhukam dan Menkum HAM
Jakarta - Penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan di KPK masuk dalam buku rekor lembaga antikorupsi itu, tak hanya kasus pertama yang gagal berujung pemidanaan namun juga satu-satunya perkara yang tak pernah masuk ke penuntutan. Kasus ini berakhir dengan pelimpahan ke kejaksaan.

Menyelidiki sejak Juni 2014, KPK resmi menyidik kasus rekening gendut ini pada 12 Januari 2015. Sehari setelahnya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menggelar konferensi pers untuk mengumumkan BG sebagai tersangka.

Satu pekan setelah pengumuman itu, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingan tuduhan mengarahkan kesaksian palsu di sidang MK pada 2010. Pada 23 Januari, BW ditangkap Bareskrim, meski akhirnya dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa saat setelahnya, giliran Samad yang dijadikan tersangka dengan jeratan pasal pemalsuan dokumen. Pria asal Makassar ini dituduh memalsukan dokumen perempuan bernama Feriyani Lim pada 2007.

Dua pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga dilaporkan ke polisi. Para penyidik KPK yang berasal dari kepolisian juga diusut dengan tuduhan kepemilikan senpi ilegal.

Sementara itu, pihak BG mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, menggugat status tersangka tersebut. Diliputi kontroversi, hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 2 Februari lalu menyatakan penetapan BG sebagai tersangka menyalahi prosedur.

KPK lantas melawan dengan mengajukan kasasi terhadap putusan praperadilan yang oleh banyak pihak disebut bertentangan dengan KUHAP tersebut. Namun kasasi yang diajukan KPK ditolak PN Jaksel.

Akhirnya KPK yang diberi suntikan tenaga berupa plt pimpinan Taufiequrachman Rukie, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi -- pengganti sementara Samad dan BW -- memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Kejagung. Pelimpahan dianggap sebagai jalan terbaik karena KPK tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan.

Tepat 49 hari setelah terbitnya surat penersangkaan BG, KPK dan Kejagung mengkonfirmasi pelimpahan penyidikan kasus itu pada Senin (2/3/2015) kemarin. "Atas dasar kesepakatan bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya, KPK akan menyerahkan penanganan perkara BG ke Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung Prasetyo dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Kini tim yang dibentuk KPK dan Kejagung tinggal mengurusi hal-hal teknis berkaitan dengan pelimpahan itu. Yang menarik, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan akan melimpahkan berkas limpahan dari KPK itu ke Polri, instansi tempat Komjen BG bernaung.

(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads