Ruki menyatakan, selama ini KPK terlalu tergesa-gesa menetapkan orang sebagai tersangka. Kadang KPK tak menghitung jumlah tanggungan kasus tersisa sebelum menetapkan tersangka baru yang tentu saja akan menambah pekerjaan para penyidik dan jaksa.
"Ada ketergesa-gesaan menetapkan perkara dalam penyidikan. Mungkin bukti permulaannya sudah cukup, tetapi akibatnya apa, terjadi tumpukan-tumpukan perkara yang tak terselesaikan," ujar Ruki di Jakarta Senin (2/3/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerjaan berat itu kini mulai terganggu dengan adanya beberapa tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan akibat Sarpin effect. Konsekuensinya, para tersangka yang mengajukan praperadilan, proses penyidikannya akan semakin lama, tentu selain KPK, sang tersangka juga akan rugi.
"Kalau nanti tambah nih satu baru, seperti Sutan mengajukan praperadilan misalnya, ini kan mesti dihadapi nggak bisa, ah nggak mau itu urusan masa lalu itu. Sekarang saya mesti menghadapi nih. Itu kan berat," ujar Ruki yang juga merupakan mantan anggota BPK itu.
(fjr/fjr)










































