Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi menjelaskan, penangkapan tersangka diawali dari adanya informasi masyarakat.
"Pada Rabu (14/1), anggota Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi bahwa di samping Ramayana Permai, Koja, Jakarta Utara, ada peredaran sertifikat ketrampilan pelaut yang diduga palsu," kata Hengki kepada detikcom, Senin (2/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun hanya memberikan fotokopi KTP dan pas foto maka sertifikat dapat dibuatkan," kata Hengki.
Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan undercover untuk menangkap sindikat tersebut. Polisi berpura-pura memesan buku pelaut palsu kepada tersangka E.
Hingga akhirnya, E ditangkap pada 20 Januari 2015. "Kemudian E mengaku bahwa sertifikat tersebut didapat dari Y yang selanjutnya ditangkap," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dan E dikenakan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Sementara dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa selembar sertifikat keterampilan pelaut nomor: CP 0344024 atas nama Tio Shandy Putra Sakti.
"Juga satu buah buku pelaut nomor D 032747 atas nama Triyono," ucapnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih mendalami keterangan tersangka, termasuk ada-tidaknya oknum pihak dalam terkait pemalsuan buku pelaut tersebut.
(mei/bil)