Namun, menurut mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugroho Djayusman menilai hal itu tidak perlu. Menurut Nugroho, terbentuknya ormas merupakan salah satu bentuk kebebasan demokrasi di Indonesia.
"Jangan (dibubarkan), itu demokrasi nggak ada yang begitu. Adanya ormas itu memperlihatkan adanya demokrasi," kata Nugroho kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada undang-undangnya, ada aturannya. Seperti contoh ada satu lembaga, katakan Polri, kan bukan Polrinya yang dibubarkan, tapi oknumnya," lanjut dia.
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya tahun 1998 itu, ormas saat ini tidak melakukan pergerakan yang meresahkan warga.
"Kan nggak ada lagi, sudah tidak bergerak lagi, sudah tidak turun lagi. Kalau kita bicara demokrasi ada 4 pilar yaitu penegakan hukum, civil society, media dan parpol. Nah itu bagaimana, anda yang kaji," pungkasnya.
(mei/fjr)