"Otomatis. Karena praperadilannya mengatakan bahwa tidak sesuai prosedur masuk KPK. Otomatis kasusnya harus keluar dari KPK kan," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2015).
JK menilai kelanjutan kasus BG tergantung pada penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Termasuk apakah kasus BG akan berakhir di SP3 atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kasus lainnya, berharap dilimpah ke Kejaksaan gimana?" tanya wartawan.
"Kalau memang prosedurnya tidak sesuai dengan hukum, ya harus dikembalikan," jawabnya.
Sebelumnya, KPK-Polri-Kejaksaan Agung siang tadi berkumpul secara khusus untuk membahas perkara Budi Gunawan. Akhirnya KPK 'terpaksa' menyerahkan seluruh berkas hingga bukti-bukti kepada Kejasaan Agung. Ini merupakan imbas dari kekalahan KPK di praperadilan PN Jakarta Selatan.
(fiq/mok)