JK Anggap Wajar Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejagung

JK Anggap Wajar Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejagung

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 18:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai langkah tersebut sebagai hal yang wajar.

"Otomatis. Karena praperadilannya mengatakan bahwa tidak sesuai prosedur masuk KPK. Otomatis kasusnya harus keluar dari KPK kan," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2015).

JK menilai kelanjutan kasus BG tergantung pada penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Termasuk apakah kasus BG akan berakhir di SP3 atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau SP3 tergantung. Kalau memang itu sesuai, ya bisa dilanjutkan, lanjutkan. Kalau tidak bisa dilanjutkan, ya tidak lanjutkan," ucapnya.

"Kalau kasus lainnya, berharap dilimpah ke Kejaksaan gimana?" tanya wartawan.

"Kalau memang prosedurnya tidak sesuai dengan hukum, ya harus dikembalikan," jawabnya.

Sebelumnya, KPK-Polri-Kejaksaan Agung siang tadi berkumpul secara khusus untuk membahas perkara Budi Gunawan. Akhirnya KPK 'terpaksa' menyerahkan seluruh berkas hingga bukti-bukti kepada Kejasaan Agung. Ini merupakan imbas dari kekalahan KPK di praperadilan PN Jakarta Selatan.

(fiq/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads