Wewenang Kantor Kepresidenan Diperluas, Ini Penjelasan Istana

Wewenang Kantor Kepresidenan Diperluas, Ini Penjelasan Istana

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 18:20 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo memperluas tugas dan fungsi Kantor Kepresidenan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, perluasan tugas dan fungsi itu dilakukan agar Kantor Kepresidenan bisa menjadi jembatan koordinasi antar kementerian.

Andi mengatakan, pada dasarnya Presiden memiliki lima program prioritas, yaitu infrastruktur, kemaritiman, energi, pangan dan pariwisata. Untuk itu, dibutuhkan sinergitas antar lembaga atau kementerian terkait.

"Lima program prioritas ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Jadi aspek pengendalian yang akan dilakukan oleh Kepala Staf (Kepresidenan) adalah program-program yang dalam implementasinya harus dilaksanakan lintas kementerian atau lintas Menko," jelas Andi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi misalnya energi, itu di bawah Menko Kemaritiman, tapi dalam pelaksanaannya akan muncul persoalan dengan infrastruktur, berarti ke Menko Perekonomian, akan muncul upaya untuk mengatasi supaya tidak terjadi gejolak. Misalnya pembebasan lahan. Itu terkait Kemenkoplhukam. Di dalam hal seperti ini fungsi Kepala Staff menjadi relevan," terang Andi.

Andi menepis jika Kantor Kepresidenan dianggap memiliki kewenangan lebih dari kementerian. Fungsi Kantor Kepresidenan adalah untuk membantu Presiden dalam mengimplementasikan program unggulan.

"Kewenangannya paling terbatas sebetulnya. Karena fungsinya tidak langsung implementasi dan eksekusi. Itu fungsinya betul-betul membantu presiden untuk mengendalikan kebijakan-kebijakan. Jadi kalau menteri-menteri teknis itu punya kemampuan eksekusi dan implementasi, ada anggaran besar yang mereka bisa pakai, kalau kepala staf tidak. Sehingga fungsinya hanya membantu presiden melaksanan program prioritas itu," urai Andi.

Untuk evaluasi, lanjut Andi, akan dilakukan secara bersama. Kantor Kepresidenan akan melakukan evaluasi dengan beberapa lembaga.

"Jadi evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Kepresidenan itu akan bersama-sama dilakukan oleh Bappenas, tentang perencanaan pembangunan akan dilakukan oleh BPKP karena di bawah Presiden tentang hal-hal teknis terkait pelaksanaan program pembangunan dan penyerapan anggaran. Seskab juga melakukan evaluasi tentang manajemen rutin dari kabinet dan Kepala Staf tentang program-program prioritas. Jadi ada sinergi baru yang diinginkan oleh Presiden, mulai Bappenas, Setneg, Seskab, BPKP dan Kepala Staf," kata Andi.

(jor/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads