Andi mengatakan, pada dasarnya Presiden memiliki lima program prioritas, yaitu infrastruktur, kemaritiman, energi, pangan dan pariwisata. Untuk itu, dibutuhkan sinergitas antar lembaga atau kementerian terkait.
"Lima program prioritas ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Jadi aspek pengendalian yang akan dilakukan oleh Kepala Staf (Kepresidenan) adalah program-program yang dalam implementasinya harus dilaksanakan lintas kementerian atau lintas Menko," jelas Andi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menepis jika Kantor Kepresidenan dianggap memiliki kewenangan lebih dari kementerian. Fungsi Kantor Kepresidenan adalah untuk membantu Presiden dalam mengimplementasikan program unggulan.
"Kewenangannya paling terbatas sebetulnya. Karena fungsinya tidak langsung implementasi dan eksekusi. Itu fungsinya betul-betul membantu presiden untuk mengendalikan kebijakan-kebijakan. Jadi kalau menteri-menteri teknis itu punya kemampuan eksekusi dan implementasi, ada anggaran besar yang mereka bisa pakai, kalau kepala staf tidak. Sehingga fungsinya hanya membantu presiden melaksanan program prioritas itu," urai Andi.
Untuk evaluasi, lanjut Andi, akan dilakukan secara bersama. Kantor Kepresidenan akan melakukan evaluasi dengan beberapa lembaga.
"Jadi evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Kepresidenan itu akan bersama-sama dilakukan oleh Bappenas, tentang perencanaan pembangunan akan dilakukan oleh BPKP karena di bawah Presiden tentang hal-hal teknis terkait pelaksanaan program pembangunan dan penyerapan anggaran. Seskab juga melakukan evaluasi tentang manajemen rutin dari kabinet dan Kepala Staf tentang program-program prioritas. Jadi ada sinergi baru yang diinginkan oleh Presiden, mulai Bappenas, Setneg, Seskab, BPKP dan Kepala Staf," kata Andi.
(jor/ndr)