Hatta Tak Masalah Telekomunikasi Dipreteli dari Dephub
Kamis, 03 Feb 2005 17:29 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa menegaskan, jajarannya tidak mempermasalahkan penggabungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) ke Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) yang baru dibentuk.“Tidak jadi masalah di mana ia bergabung. Yang penting bagaimana strategi, konsep dan fungsi badan ini dapat berjalan,” kata Hatta.Pernyataan di atas ia sampaikan kepada wartawan seusai acara “Pencanangan Gerakan Nasional Saling Berkirim Surat Kepada Anak Aceh dan Nias” di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2005). Hatta mengakui, dengan dipisahkannya Ditjen Postel dari Departemen Perhubungan, maka departemen yang ia pimpin tersebut akan kehilangan salah satu sumber pos yang selama ini memberi kontribusi pendapatan non-pajak dalam jumlah yang signifikan. Namun menurutnya hal tersebut bukanlah sesuatu yang patut dirisaukan. Sebab semua sumber pendapatan departemen kontribusinya adalah untuk kas negara. Bukan untuk kas departemen yang menaunginya.“Muaranya kan peningkatan pendapatan negara. Bagi saya tidak ada masalah,” tandasnya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2005 tentang Unit Organisasi Tugas Eselon I Kementrian Negara RI, dinyatakan bahwa per 31 Januari 2005, Ditjen Postel merupakan satu dari tiga ditjen yang berada di bawah Depkominfo. Struktur lengkap departemen pimpinan Sofyan Djalil ini adalah; Sekretariat Jenderal, Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Manusia dan Staff Ahli.Perlu diketahui bahwa Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi ini selama ini kita kenal dengan nama Lembaga Informasi Nasional (LIN). Kini lembaga pemerintah non departemen ini dilebur ke dalam Depkominfo.Peleburan tersebut diatur dalam Perpres 11/2005 tentang Perubahan Atas Keppres No.103/2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keppres No.11/2004.“Tugasnya tetap sebagai media centre-nya pemerintah. Yaitu diseminasi informasi dan sosialisasi aturan-aturan negara kepada masyarakat,” jelas Menkominfo Sofyan Djalil pada kesempatan terpisah.Secara tegas ia menyatakan bahwa fokus dari Depkominfo ke depan adalah pengembangan telematika dan Informasi, Communication and Technologi (ICT) yang lebih baik. Yakni melalui konvergensi komputer, komunikasi dan content. “Sama sekali tidak menjalankan fungsi Departemen Penerangan,” imbuhnya.
(nrl/)










































