"Ya kan nanti ada pertimbangan Dewan Pers ," terang Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Namun menurut Badrodin, pendapat ahli yakni dari Dewan Pers, apakah kasus ini masuk ranah pidana atau tidak menentukan. Tempo dilaporkan karena melanggar UU kerahasiaan bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya. Kabarnya pihak Polda Metro sudah melakukan pemeriksaan pada pihak Dewan Pers sebagai ahli.
(kha/ndr)











































