"Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan transaksi jual beli uang palsu dengan tersangka inisial ARD dan AMS," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ananta Wijaya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Senin (2/3/2015).
Ananta menjelaskan kedua tersangka diringkus pada Sabtu, (26/1/2015) pukul 13.00 WIB. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang memberitahukan akan adanya transaksi uang palsu di wilayah Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Tersangka mengaku memesan (uang palsu) di Bogor," ujar Ananta.
Sementara itu, Ketua Tim Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia Aswin Kosotali mengatakan uang palsu yang disita polisi yakni pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 1.500 lembar. Menurutnya, uang palsu tersebut dapat dengan mudah dikenali dengan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).
"Uang palsu itu dapat dikenali dengan mudah menggunakan 3D. Masih jauh tingkat kemiripannya dengan uang asli karena mudah dikenali dengan 3D," terangnya.
"Pertama dilihat warnanya, berbeda dengan yang asli tidak cerah. Benang pengaman, kalau dilihat dari berbagai sisi (uang asli) akan berubah warna tapi ini (uang palsu) tidak. Angka nominal tidak terasa kasar. Kode untuk tuna netra tidak kasar. Tulisan BI juga tidak kasar. Simbol garuda tidak terasa kasar," paparnya.
Lanjutnya, berdasarkan data dari Bank Indonesia, uang palsu dengan nomor serie EHE 377 XXX tersebut sudah tercatat di BI sejak Januari 2013. "Selama ini dari laporan tersangka, uang palsu telah diedarkan di Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Riau," pungkasnya.
Dari ulahnya tersebut, tersangka dikenakan pasal 245 KUHP atau pasal 36 ayat 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu. Kemudian, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal senilai Rp. 50 miliar.
(tfn/mad)