"Memang sebagian orang menilai seperti itu. Makanya harus kita perkuat ke depan, kalau begini kan capek juga kita sebagai bangsa," kata Wakil Ketua Tim Konsultatif Independen (Tim 9) ini, Senin (2/3/2014).
Meski begitu, Jimly tak mau menerka-nerka apa gerangan yang menjadi kesepakatan KPK, Kejagung, dan Polri dalam konteks kasus Komjen Budi. Hanya saja, pastilah ketiga lembaga itu sudah berunding sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan kasus ini dilatarbelakangi oleh keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan pihak Komjen Budi, konsekuensi putusan ini adalah status tersangka Komjen Budi menjadi batal. Namun Jimly tak ingin melulu melihat sisi negatif dari putusan Sarpin itu.
"Sarpin itu jangan dilihat negatifnya saja. Ada positifnya, itu mungkin dijadikan pengimbang terhadap mekanisme penetapan tersangka yang tidak bisa di-SP3. KUHAP itu berlaku umum, tapi KPK ada masalah yakni tidak ada peluang untk SP3, bagaimana kalau penetapan tersangka melanggar atauran? Satu-satunya tempat ya praperadilan," tutur Jimly.
KPK juga tak akan melakukan upaya Peninjauan Kembali setelah upaya kasasinya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlepas dari semua itu, Jimly melihat peristiwa itu bisa jadi pembelajaran supaya KPK lebih baik lagi.
"Positifnya saja, supaya KPK lebih berhati-hati ke depan. Kalau belum siap, ya sudah entar saja menetapkan tersangkanya," kata Jimly.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, menjelaskan tak ada niatan melemahkan KPK. Dengan adanya pelimpahan kasus Komjen BG dari KPK ini, diharapkan penegak hukum bisa lebih kompak memerangi koruptor.
"Tidak ada terlintas dalam keinginan kita melemahkan KPK. Semua harus diselamatkan," terang dia.
(dnu/ndr)