Kapolri Inhil, AKBP Suwoyo mengungkapkan hal itu dalam siaran persnya yang diterima, Senin (2/3/2015). Dia menjelaskan, bawah kasus kebakaran lahan ini terjadi di Dusun Menyolak, Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Inhil. Pelaku pembakaran itu inisial SR (55).
"Sejumlah barang bukti terkait hal itu sudah kita amankan seperti, potongan kayu bekas, mancis dan pelepah kelapa," kata Suwoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga orang saksi yang sudah kita mintai keterangan atas laporan pembakaran lahan tersebut. Kita melakukan penyelidikan yang akhirnya mengetahui pemilik lahan yang kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Suwoyo.
Tersangka SR, lanjutnya, pada sore itu dengan sengaja membakar tumpukan pelepah kelapa dan rumput-rumput kering yang terdapat di lahan kebun miliknya. Sampah kering itu sengaja dibakar dengan pemantik api mancis.
"Dari pembakaran itu, api ternyata meluas dan membakar lahan lainnya seluas satu hektare. Kasusnya saat ini tengah kita tangani," tutup Suwoyo.
(cha/rul)