Gugatan Praperadilan SDA, Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Sarpin Effect

Gugatan Praperadilan SDA, Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Sarpin Effect

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 14:54 WIB
Suryadharma Ali (dok.detikcom)
Jakarta - Sarpin effect diikuti oleh tersangka dugaan korupsi Suryadharma Ali (SDA) untuk mengajukan praperadilan. Komisi Yudisial (KY) berpesan kepada hakim yang akan menyidangkan praperadilan SDA supaya tetap patuh pada norma KUHAP.

"Putusan hakim (Sarpin) tidak mengikat untuk hakim lain. Saya sarankan untuk hakim yang menyidangkan SDA untuk tetap berpegang pada KUHAP," ujar komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Taufik menyarankan, hakim yang nantinyaβ€Ž akan menyidangkan praperadilan SDA tidak terpangaruh intervensi atau tekanan luar. Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim harus menaati norma agama dan norma hakim itu sendiri," tegasnya.

Taufik juga bingung mengapa SDA mau ajukan praperadilan karena Sarpin effect. Pasalnya, putusan hakim Sarpin tidak harus dituruti hakim lainnya.

"Kenapa dia harus praperadilan? Kan putusan hakim tidak mengikat untuk hakim lain?" ujar Taufik.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads