"Putusan hakim (Sarpin) tidak mengikat untuk hakim lain. Saya sarankan untuk hakim yang menyidangkan SDA untuk tetap berpegang pada KUHAP," ujar komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Taufik menyarankan, hakim yang nantinya akan menyidangkan praperadilan SDA tidak terpangaruh intervensi atau tekanan luar. Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan.
"Hakim harus menaati norma agama dan norma hakim itu sendiri," tegasnya.
Taufik juga bingung mengapa SDA mau ajukan praperadilan karena Sarpin effect. Pasalnya, putusan hakim Sarpin tidak harus dituruti hakim lainnya.
"Kenapa dia harus praperadilan? Kan putusan hakim tidak mengikat untuk hakim lain?" ujar Taufik.
(rvk/asp)











































