Polda Sulselbar Koordinasi Bareskrim untuk Pemeriksaan Lanjutan Samad

Polda Sulselbar Koordinasi Bareskrim untuk Pemeriksaan Lanjutan Samad

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 14:42 WIB
Abraham Samad saat diperiksa di Polda Sulselbar pekan lalu (Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad akan diperiksa lagi di Polda Sulselbar terkait dokumen palsu sebagaimana dilaporkan Feriyani Lim. Polda akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan karena Samad dijerat kasus lain di Jakarta.

"Kami berkoordinasi dengan Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan pada AS, karena yang bersangkutan juga akan diperiksa oleh Bareskrim dengan kasus yang lain. Ini untuk menghindari benturan waktu dengan Bareskrim, penyidik Ditreskrimum menunggu informasi dari Bareskrim," tutur Kabid Humas Polda Sulselbar Endi Sutendi yang ditemui wartawan di Mapolda Sulselbar, Senin (2/3/2015).

Endi menyebutkan, pada pemeriksaan perdana, Selasa (24/2) lalu, Samad disuguhkan 15 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum yang berlatar belakang perwira menengah. Namun, setelah menjalani pmeriksaan, AS mengalami gangguan pencernaan sehingga pemeriksaan dirinya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endi menambahkan, Samad tersangkut kasus pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan, berdasarkan pasal 263 ayat (1) (2) subs pasal 264 pasal 264 ayat (1) (2) lebih subs pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI no 23 th 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.

Selain dibelit kasus pemalsuan dokumen kependudukan, pekan lalu Samad juga dijadikan tersangka oleh Bareskrim terkait laporan Yusuf Sahide. Samad disangka melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsiโ€Ž karena diduga bertemu dengan petinggi PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam suatu perkara.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads