Apakah Nanti Kasus Komjen BG Akan Di-SP3? Ini Jawaban Komjen Badrodin

Apakah Nanti Kasus Komjen BG Akan Di-SP3? Ini Jawaban Komjen Badrodin

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 14:00 WIB
Jakarta - Kasus Komjen Budi Gunawan (BG) diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, Kejagung menyerahkan kasus itu ke Mabes Polri. Alasannya, dahulu Polri pernah melakukan penyelidikan kasus BG. Lalu apakah Polri kemudian akan menghentikan kasus itu atau SP3?

"Saya belum bisa menjawab, apakah bisa dilanjutkan atau tidak ke penyidikan," imbuh Badrodin di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Senin (2/3/2015).

Badrodin menyampaikan, KPK memberikan kasus ini dalam tahap penyelidikan karena penyidikan sudah dibatalkan lewat praperadilan. Tim dari Bareskrim pun sudah merapat ke Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas-berkas dilimpahkan dar Kejaksaan," tambah dia.

Polri pernah menangani kasus BG dan hasilnya tak ditemukan pidana. Bahkan, data dari Polri itu sudah dibeberkan BG saat uji kelayakan di DPR.


(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads