Apakah Kasus BW dan Samad akan Dideponeering, Pak Jaksa Agung?

Apakah Kasus BW dan Samad akan Dideponeering, Pak Jaksa Agung?

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 13:44 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki kewenangan untuk mengesampingkan perkara atau disebut dengan deponeering. Nah, setelah kasus Komjen Budi Gunawan dilimpahkan, apakah bakal ada deponeering untuk kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad?

"Saya belum bisa menjawab pasti, apakah perkara BW dan AS akan menerapkan deponeering, itu hak prerogratif dari Jaksa Agung, tidak bisa diterapkan sembarangan," kata Prasetyo saat jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (2/3/2015). Prasetyo didampingi oleh Wakapolri, Menko Polhukam dan pimpinan KPK.

Menurut Prasetyo, alasan satu-satunya deponeering adalah menyangkut kepentingan umum. Dia akan mempelajari, apakah alasan itu sudah masuk untuk kasus BW dan AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa memberikan penjelasan sekarang ini," jawab pria berkumis ini.

Deponeering pernah diputuskan dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di masa pemerintahan Presiden SBY. Solusi itu ditempuh untuk mengembalikan mereka ke KPK dan tak lagi berstatus tersangka.

(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads