"Saya belum bisa menjawab pasti, apakah perkara BW dan AS akan menerapkan deponeering, itu hak prerogratif dari Jaksa Agung, tidak bisa diterapkan sembarangan," kata Prasetyo saat jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (2/3/2015). Prasetyo didampingi oleh Wakapolri, Menko Polhukam dan pimpinan KPK.
Menurut Prasetyo, alasan satu-satunya deponeering adalah menyangkut kepentingan umum. Dia akan mempelajari, apakah alasan itu sudah masuk untuk kasus BW dan AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deponeering pernah diputuskan dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di masa pemerintahan Presiden SBY. Solusi itu ditempuh untuk mengembalikan mereka ke KPK dan tak lagi berstatus tersangka.
(kha/mad)