"Kasus Pak AS dan Pak BW dilanjutkan, kasus-kasus yang masih dalam penyelidikan kita pertimbangkan untuk tidak kita lanjutkan," kata Badrodin di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (2/3/2015).
Namun sebelum itu dilakukan, Polri harus memberi penjelasan pada pelapor. "Karena ini ada pihak pelapor yang punya kepentingan kasus," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus penyelidikannya oleh Mabes Polri, melibatkan juga beberapa anggota KPK, yang satu per satu akan diteliti ulang," tegasnya.
Sejumlah kasus di tingkat penyelidikan adalah pengusutan kepemilikan senjata api para penyidik KPK. Pimpinan KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja juga sudah dilaporkan, namun belum jadi tersangka.
(kha/mad)