"Perkara BG penyelesaiannya mengacu pada hakim praperadilan," jelas Prasetyo dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/3/2015).
Berbeda dengan perkara BG, untuk kasus dua pimpinan KPK yang dipidana Mabes Polri yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, penyidikan tetap berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tetap akan ditangani Mabes Polri, kami sudah menerima SPDP. Jaksa penuntut umum masih menunggu hasil penyidikan perkara dari Mabes Polri," tutup dia.
(kha/ndr)