Kejagung Kemungkinan Setop Kasus Komjen BG, untuk BW dan Samad Tetap Lanjut

Kejagung Kemungkinan Setop Kasus Komjen BG, untuk BW dan Samad Tetap Lanjut

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 13:00 WIB
Jakarta - Kejagung akan menerima pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dari KPK. Dan Jaksa Agung Prasetyo memberi sinyal kalau kasus BG akan distop penyidikannya bersandar dari keputusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan di PN Jaksel.

"Perkara BG penyelesaiannya mengacu pada hakim praperadilan," jelas Prasetyo dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/3/2015).

Berbeda dengan perkara BG, untuk kasus dua pimpinan KPK yang dipidana Mabes Polri yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, penyidikan tetap berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Abraham Samad dan BW yang ditangani penyidik Polri tidak sama dengan perkara BG. AS dan BW tidak ada proses praperadilan, jadi akan tetap jalan," tambah Prasetyo.

"Sekarang tetap akan ditangani Mabes Polri, kami sudah menerima SPDP. Jaksa penuntut umum masih menunggu hasil penyidikan perkara dari Mabes Polri," tutup dia.


(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads