"Perlu kami ingatkan bahwa setiap petugas Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau orang yang disangka terlibat dalam kejahatan," demikian surat Komnas HAM kepada Kapolsek Siak sebagaimana dikutip detikcom, Senin (2/3/2015).
Surat ini menanggapi laporan kuasa hukum Wandi, Donal Alfari Pakpahan. Dalam laporannya, kliennya disiksa oleh penyidik supaya mau mengaku telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Penyiksaan itu dialami Wandi pada Oktober 2014 sejak ia menghuni tahanan. Akibat penyiksaan ini, Wandi mengalami luka lebam biru-biru di kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pengakuan ini, Wandi lalu didudukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. Setelah melalui proses pengadilan yang cukup panjang, Wandi dituntut jaksa selama 10 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Donal siap melayangkan pledoi dan akan dibacakan pada Kamis (5/3). Duduk sebagai ketua majelis Edward SH.
"Klien saya punya alibi kuat. Pada saat kejadian Wandi tengah berada di Kandis, Riau, sedangkan TKP-nya di Bandar Maratu, Simalungun, Sumatera Utara," ujar Donal.
(asp/try)