"Jadi biasanya BPK itu kalau ada laporan seperti ini kan harus mencari kerugian negara. Jadi harus ada proses yang harus dilalui, namun mereka harus segera melakukan audit dengan segera menentukan jadwal," ujar Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam saat dihubungi Minggu (1/3/2015) malam.
Memang audit yang dilakukan lembaga audit BPK ataupun BPKP memerlukan waktu cukup lama. Namun langkah Ahok melaporkan ke KPK menjadi pembuktian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan pada alokasi dan penggunaan anggaran.
"Yang penting kan Ahok sudah melaporkan ke KPK, dan disana Ahok sudah menunjukkan pada publik bahwa ada praktik kongkalikong yang dilakukan di DKI. Apakah laporan itu langsung dieksekusi oleh KPK, itu memiliki proses," jelasnya.
Untuk audit dan investigasi sendiri, lembaga pengaudit memerlukan waktu maksimal 6 bulan. Setelah audit dikantongi, penegak hukum termasuk KPK harus segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.
"BPKP tentu harus melakukan investigasi dan itu memerlukan waktu selama 6 bulan. Kalau KPK melakukan pemeriksaan tentu butuh waktu, bisa 6 bulan, bisa 1 tahun," ujar Roy.
(rni/fdn)











































