Ahli Pidana: Masih Banyak Putusan Janggal Selain yang Diketok Hakim Sarpin

Ahli Pidana: Masih Banyak Putusan Janggal Selain yang Diketok Hakim Sarpin

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 08:44 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan terus menuai kontroversi. Belakangan Sarpin malah merasa tertekan dengan kritik sehingga melaporkan dua dosen Universitas Andalas (Unand) ke polisi atas pencemaran nama baik dirinya.

"Tidak hanya putusan praperadilan itu, masih banyak putusan janggal selain yang diketok hakim Sarpin dan malah dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sendiri," kata ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir, Senin (2/3/2015).

Putusan janggal yang dibuat MA malah lebih janggal dibanding putusan Sarpin seperti putusan MA dalam kasus narkotika. Dalam beberapa perkara, MA menganulir vonis mati terpidana narkotika dengan alasan pidana mati bertentangan dengan UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan lebih aneh dibanding dengan putusan Sarpin, sebab yang berhak menyatakan apakah UU bertentangan dengan UUD 1945 itu Mahkamah Konstitusi (MK), bukan MA. Ini bagaimana?" ujar Mudzakir.

Terkait putusan Sarpin, ia sendiri menilai putusan itu merupakan babak baru prakondisi revisi KUHAP. Dalam revisi KUHAP, dikenal 'hakim komisaris' yang berwenang menilai tindakan polisi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Hakim komisaris ini bisa menilai keabsahan penangkapan, penyitaan hingga penetapan status tersangka. Wewenang hakim komisaris ini untuk membatasi penyidik bertindak sewenang-wenang dalam menyidik perkara.

"Kalau saya setuju putusan Sarpin sebagai putusan yang berorientasi ke depan," ujar Mudzakir.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads