Namun salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan uniterruptible power system (UPS) tersebut sebenarnya sedang menjalani proses hukum. Adalah PT Astrasea Parisindo yang tersangkut kasus dugaan korupsi mobil toilet VVIP (Very Very Important Person) Pemprov DKI tahun anggaran 2009 dengan biaya Rp 5,328 miliar. Direktur PT Astrasea Parisindo, Yusman Pasaribu dijerat bersama 4 tersangka lainnya dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) tersebut.
"Memang sudah masuk ke pengadilan semua. Sudah ada yang putus juga, lainnya ada yang tuntutan. Tapi saya tidak hafal siapa saja," ucap Kasi Intel Kejari Jaktim, Asep Sontani ketika dikonfirmasi, Minggu (1/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus korupsi mobil toilet tersebut, mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna juga menjadi tersangka. Selain Eko dan Yusman ada 3 tersangka lainnya yaitu Yolanda Daniel (Dirut PT Gipindo Piranti Insani), Lubis Latief (mantan Kabid Sarana dan Prasarana Kebersihan Dinas Kebersihan DKI selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dan Aryadi (PNS dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa). Saat itu jaksa menduga pengadaan proyek tahun anggaran 2009 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Sementara dalam dugaan proyek fiktif alias dana siluman yang dilaporkan Ahok, PT Astrasea Pasirindo memenangkan proyek pengadaan UPS untuk SMAN 65 senilai Rp 5.833.311.000 dan untuk SMAN 35 senilai Rp 5.833.311.000. Di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov DKI Jakarta, perusahaan tersebut beralamat di Jalan Lubang Buaya No.54 RT 006/011 Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
(dha/mad)