Berikut daftar pengungkapan penyelundupan narkotika pasca eksekusi mati gelombang pertama sebagaimana tercatat detikcom, Minggu (1/3/2015):
26 Januari 2015
BNN menangkap Dewi di sebuah parkiran hotel di wilayah Gunung Sahari pada Senin 26 Januari 2015 pukul 22.30 WIB dengan barang bukti 7 kg sabu. Selidik punya selidik, sabu itu dikendalikan oleh terpidana mati Silvester Obiekwe yang mendekam di LP Pasir Putih, Nusakambangan. Gara-gara jaksa tidak kunjung mengeksekusinya, Silvester kembali mengendalikan peredaran sabu dari balik penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polrestabes Bandung membongkar sindikat pengedar ganja di Kota Bandung dan menangkap 19 orang dari mulai pemakai, pengedar hingga bandar.
20 Februari 2015
Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan 2 kg sabu. Sepasang suami istri diamankan.
21 Februari 2015
Dirnarkoba Mabes Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra membekuk sindikat narkotika asal Tiongkok dengan barang bukti 8,1 kg narkoba jenis sabu senilai Rp 145 miliar. 6 Orang berhasil diamankan dari jaringan yang tersebar di Medan, Bekasi dan Kelapa Gading-Jakut.
23 Februari 2015
Polresta Medan mengamankan 1,5 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi, turut diamankan 5 tersangka.
24 Februari 2015
Polda Metro Jaya membekuk jaringan narkotika Hongkong-Indonesia dengan barang bukti 18 kg dan 45 ribu butir pil ekstasi dengan 6 tersangka.
Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta melansir sepanjang 27 Januari hingga 18 Februari telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 10 kg dalam 5 kali kasus.
(asp/try)