"Tentunya ini untuk meningkatkan pelayanan penumpang. Dan secara umum untuk menciptakan ketertiban agar masyarakat bisa pesan tiket sebelumnya," ucap Suprasetyo di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (1/3/2015).
Selain itu, Suprasetyo juga mengatakan tujuan lain diberlakukannya peraturan tersebut mengenai masalah keamanan. Hal itus sesuai dengan Surat Edaran Menhub nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik.
"Masalah keamanan juga. Di bandar udara di negara lain juga sama. Bisa dilihat penumpang lebih tertib," ucap Suprasetyo.
Penutupan loket penjualan tiket tersebut mulai berlaku pada hari ini pukul 00.00 WIB. Selain di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pemberlakuan peraturan tersebut juga diterapkan di Bandara Kualanamu, Medan.
"Bertahap, nanti di bandara lain juga," pungkas Suprasetyo.
(dha/mpr)











































