Atur Aklamasi dan Voting, Ini Tata Cara Pemilihan Ketua Umum PAN

Kongres PAN

Atur Aklamasi dan Voting, Ini Tata Cara Pemilihan Ketua Umum PAN

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Minggu, 01 Mar 2015 12:22 WIB
Suasana Kongres PAN di Nusa Dua, Bali.
Bali - Kongres Partai Amanat Nasional (PAN) memasuki tahap pembahasan tata tertib kongres. Berikut tata tertib pemilihan ketua umum PAN yang membuka dua kemungkinan baik aklamasi maupun voting.

Tata tertib pemilihan ketua umum PAN tersebut diatur dalam pasal 13 Tata Tertib Kongres IV PAN, seperti dokumen yang diperoleh detikcom di arena Kongres di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Minggu (1/3/2015).

Berikut cara pemilihan Ketua Umum PAN selengkapnya:
1. Sebelum dilakukan pemilihan, calon ketua umum/ketua formatur dapat menyampaikan visi dan misinya di hadapan sidang pleno kongres
2. Calon ketua umum/ketua formatur dipilih oleh peserta kongres dengan sistem satu orang satu suara
3. Calon ketua umum/ketua formatur dipilih dengan mengutamakan prinsip musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang pleno kongres
4. Apabila calon ketua umum/ketua formatur hanya terdapat satu orang maka secara langsung ditetapkan sebagai ketua umum/ketua formatur
5. Dalam hal calon ketua umum/ketua formatur lebih dari satu orang maka dilakukan pemungutan suara
6. Calon ketua umum/ketua formatur yang mendapatkan suara terbanyak langsung disahkan dan ditetapkan sebagai ketua umum/ketua formatur terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Ketua MPP PAN Amien Rais menyebut kata 'bohong' untuk menyindir Hatta Rajasa, kemungkinan aklamasi sudah hampir tertutup. Sementara itu dukungan kedua kubu juga masih terus bersaing sengit. Lalu siapa bakal terpilih jadi ketum PAN?




(van/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads