"Vonis hakim itu putusan negara dan selalu dianggap sah sampai dikoreksi oleh hakim yang lebih tinggi. Jadi vonis itu produk jabatan, bukan produk pribadi," kata pimpinan KY, Taufiqurrohman Syahuri kepada wartawan, Minggu (1/3/2015).
Feri dan Charles dalam orasi di kampus mengkritik putusan Sarpin itu. Sebagai alumnus Unand, Sarpin dinilai memalukan nama baik kampus Unand dan Feri serta Charles melontarkan pernyataan 'dibuang secara adat dari Fakultas Hukum Unand'. Pernyataan itu diberitakan sejumlah media massa. Tidak terima dengan kritikan itu, Sarpin lalu melaporkan Feri dan Charles ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Jumat (27/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarpin dikritik karena mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas status tersangka yang dijatuhkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. Padahal, dalam pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan. Oleh sebab itu, Sarpin pun mendapat kritikan atas penafsiran KUHAP yang dinilai menyimpang dari KUHAP.
"Hakim yang putusannya kontroversial nggak perlu lapor-lapor atas kritikan terhadap vonisnya," pungkas Taufiq.
(asp/kha)