DPD Protes Prolegnas 2005-2009
Kamis, 03 Feb 2005 16:11 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyayangkan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009 yang dilakukan DPR pada Selasa (1/2/20005) lalu. DPD mengaku tidak dimintai pendapat dalam penetapan skala prioritas yang ditetapkan dalam Prolegnas tersebut.Demikian disampaikan Ketua Panitia Perancang Undang Undang (UU) DPD, I Wayan Sudirta dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2005). Menurut Sudirta, DPD telah mengusulkan 90 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk Prolegnas. Namun dari jumlah itu hanya 17 RUU saja yang diakomodir DPR. RUU yang masuk Prolegnas itupun, kata Sudirta, tidak masuk dalam skala prioritas pada tahun 2005.Dia menyesalkan RUU mengenai pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah tidak masuk dalam Prolegnas ini. Padahal UU itu penting karena selama ini pemekaran maupun penggabungan wilayah banyak menimbulkan konflik. Terlebih juga RUU yang mengatur hubungan pusat dan daerah yang diusulkan DPD juga tak masuk dalam skala prioritas tahun 2005. "Kami justru menanyakan atas dasar apa skala prioritas ini dibuat?" kata Sudirta. Lebih lanjut Sudirta mengatakan, DPD tidak mengakui adanya Prolegnas 2005-2009. "Mengingat status hukum Prolegnas ini belum jelas kami menilai Prolegnas ini hanya sekadar draf RUU saja dan tidak jelas apakah memiliki kekuatan hukum untuk mengatur lembaga lain," katanya.Sudirta menilai tidak dilibatkannya DPD karena posisi DPD dilemahkan dalam UU Susduk.
(iy/)











































