"Itu sudah ada ketentuan hukumnya. Kami laksanakan sesuai ketentuan KUHAP," jelas Badrodin saat sidak pelayanan SIM di Mapolres Depok, Jabar, Sabtu (28/2/2015).
Badrodin menegaskan, penyidik tentu tak gegabah. Penyidik mengikuti aturan hukum sesuai prosedur.
"Langkah-langkah aparat hukum dan penyidik. Kami laksanakan saja," tegas dia.
Samad sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya dia juga menjadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar terkait kartu keluarga Feriyani Lim. Samad diperiksa sekali, dan tak bisa melanjutkan pemeriksaan karena sakit.
(aws/ndr)











































