Penjelasan Komjen Buwas Soal Proses Penetapan Tersangka Abraham Samad

Penjelasan Komjen Buwas Soal Proses Penetapan Tersangka Abraham Samad

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 22:29 WIB
Penjelasan Komjen Buwas Soal Proses Penetapan Tersangka Abraham Samad
Jakarta - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyebut Ketua KPK non aktif Abraham Samad telah ditetapkan tersangka kasus 'rumah kaca' sepekan lalu. Saat dikonfirmasi ke Kabareskrim Komjen Budi Waseso, dia pun menjelaskan proses penetapan‎ tersangka Samad.

‎"Artinya gini, seminggu yang lalu memang kita gelar (perkara), sebenarnya sudah, sudah bulat ya, tapi kan saya bilang jangan buru-buru, kalau memang masih ada yang perlu dilengkapi, saya bilang lengkapi aja dulu, jangan nanti, terus salah, terus kita nanti yaa, tiba-tiba kurang. Makanya saya bilang gelar sekali lagi," kata Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (27/2/2015).

"Iya kemarin ada gelar, terus langsung tersangka, sudah bulat ya," sambung Buwas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abraham Samad dilaporkan pada Kamis (22/1/2015) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi‎.

"Yang melaporkan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, Nomor : LP/75/I/2015/Bareskrim," kata Rikwanto di Mabes Polri‎, Senin (26/1)

Samad dilaporkan karena adanya dugaan pertemuan dengan petinggi partai politik PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis dan akan membantu meringankan hukuman Emir Moeis. Hal ini sama dengan serangan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan lalu.

"Saksi dalam kasus AS, Hasto dan Syamsir (Advokat)," ujarnya.

Dalam laporannya, Yusuf Sahide menyertakan alat bukti berupa‎ satu bendel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunggah Tanggal 17 Januari 2015‎.



(idh/fiq)


Berita Terkait