"Mana bisa anggota masukin anggaran. Ya pasti pelanggaran," kata Ketua Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji di Kantor DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).
Yang bisa memasukkan anggaran ke APBD adalah pihak eksekutif. Prosesnya adalah dibahas bersama DPRD dan SKPD terkait dalam rapat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal usul 'dana siluman' miliaran rupiah ini awalnya agak kabur. Pertama, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tak mengusulkan anggaran UPS untuk sekolah-sekolah senilai miliaran rupiah itu. Namun belakangan, Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar mengucap kemungkinan usulan anggaran dalam APBD itu berasal dari Anggota DPRD, yakni lewat penyampaian pokok-pokok pikiran dalam rapat kerja. Anggaran UPS 'siluman' untuk 2014 bahkan sudah dilelang, ada pemenang tendernya, dan terejawantahkan dalam bentuk UPS di sejumlah sekolah.
"Usulan mungkin saja dari DPRD. Tapi kalau dirasa nggak perlu ya jangan dilelang. Kan ada ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa). Ada E-Katalog, masa bisa lolos?" kata Fahmi beberapa saat lalu di Kantor DPRD.
(dnu/ahy)










































