Tiga Pemuda Mabuk Tega Bunuh Pelajar SMK yang Ditemui di Jalan

Tiga Pemuda Mabuk Tega Bunuh Pelajar SMK yang Ditemui di Jalan

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 17:07 WIB
Tiga Pemuda Mabuk Tega Bunuh Pelajar SMK yang Ditemui di Jalan
Tiga tersangka kasus pembunuhan pelajar SMK di Semarang. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Tiga pemuda Semarang yang masih bersaudara dibekuk anggota Reskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap karena tega menghajar pelajar SMK hingga tewas dan membuangnya ke sungai.

Pelaku adalah Yuda (22) warga Muktiharjo Kidul, Ahmad Ajib (19), dan Asep (19) warga Tandang Tembalang sedangkan korban adalah pelajar SMK, Ari Kurniawan (19). Penyebab penganiayaan itu karena tabrakan.

"Saya tabrakan sama dia (korban). Saya jatuh gelangsaran," aku Yuda di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa terjadi Jumat (20/2) lalu. Saat itu sekitar pukul 00.00 WIB tiga pelaku pesta minuman keras di Kampung Sawah Besar. Setelah itu dengan menggunakan dua motor, mereka melaju di Jalan Unta. Namun ketika tersangka Yuda memisahkan diri dan melintas di jalan yang melawan arus, ia bertemu korban yang juga mengendarai motor dan terjadi tabrakan.

Dua pelaku lain yang melihat kejadian itu langsung mengejar korban. Karena panik, korban menabrak portal dan jatuh tersungkur. Seketika itu Ajib dan Asep memukuli dan menginjak korban yang tidak berdaya.

Sehabis itu korban dibawa ke kosan Yuda di daerah Pandean Lamper, dam kembali dihajar tanpa ampun. Yuda mengaku ia memukul dan menginjak tubuh korban yang terkapar. Kemudian mereka bertiga membawa korban ke dekat rumah pomp di Jalan Manggis daerah Lamper Lor.

"Ditaruh di jalan terus didorong sampai masuk ke sungai. Kami enggak kenal sama dia," ujarnya.

Sadisnya, tiga pemuda ini menceburkan korban di dekat pintu air saat kondisinya sekarat. Mereka kemudian melarikan diri bahkan Yuda kabur ke Jakarta. Dia mengaku ke Jakarta untuk mencari kerja dan tidak tahu korbannya meninggal.

Jenazah korban ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain di sekitar pintu air Jalan Manggis sore harinya. Polisi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil membekuk pelaku termsuk Yuda yang berada di Jakarta.

"Penyebab kematian ada luka di bagian belakang kepala. Saat dilempar ke sungai, kondisi korban tidak bergerak," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono.

Akibat perbuatannya, tiga pemuda itu dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(alg/rul)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini