"Semula diperoleh informasi, di seputar Nusakambangan ada wartawan asing yang infonya melakukan peliputan. Setelah diselidiki ternyata ada di hotel dan sedang melakukan kegiatan sebagai jurnalis," kata Aditya Perdana, Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Cilacap, saat dihubungi Jumat (27/2/2015).
Menurut Aditya, saat diperiksa Kamis (26/2), ternyata jurnalis asing tersebut tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan setelah melalui pemerksaan tersebut, jurnalis asing tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk kembali diperiksa.
Saat disinggung apakah jurnalis tersebut sudah dideportasi, Aditya menjelaskan dirinya saat ini sedang dinas keluar kota dan untuk lebih jelasnya dapat menghubungi imigrasi pusat.
Dari penelusuran di www.imigrasi.go.id didapatkan keterangan Imigrasi Cilacap memulangkan jurnalis perempuan asal Australia dari surat kabar Daily Mail, Candace Joy Sutton, karena tidak melengkapi surat resmi berupa visa kunjungan jurnalistik. Candace Joy Sutton hanya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dan terbukti menyalahi izin keimigrasian.
Candace rencananya akan dideportasi ke negaranya hari ini, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pesawat Qantas ETD penerbangan pukul 22.30 WIB tujuan Jakarta - Sydney.
(arb/rul)










































