"No comment," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Namun saat dicecar terus terkait eksekusi kasus Razman, Basuni tetap enggan berkomentar dan langsung masuk ke ruangannya. Razman sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan pidana penjara 3 bulan atas kasus penganiayaan dan dikuatkan dengan putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kasus yang menimpa dirinya, Razman berkali-kali berkelit bahwa putusan MA tidak mencantumkan dalam amar putusannya mengenai pidana yang harus dijalaninya. Razman juga mengaku telah berdamai dengan korban yang tak lain diakuinya sebagai keponakannya.
"(Salinan putusan) belum sampai ke saya. Tapi dalam KUHAP Pasal 197 itu diatur jika tidak mencantumkan perintah masukan tahanan, maka itu never existed," ucap Razman di KPK, Jumat (13/2) lalu.
(dha/fdn)











































