Kenapa Kejagung Tak Juga Eksekusi Razman Pengacara Komjen BG?

Kenapa Kejagung Tak Juga Eksekusi Razman Pengacara Komjen BG?

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 16:06 WIB
Kenapa Kejagung Tak Juga Eksekusi Razman Pengacara Komjen BG?
Razman A Nasution/kedua dari kiri
Jakarta - Salah satu pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution tak kunjung dieksekusi Kejaksaan terkait kasus penganiayaan. Putusan pidana penjara Razman yaitu 3 bulan penjara telah dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Lalu apa kata Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku eksekutor?

"No comment," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).

Namun saat dicecar terus terkait eksekusi kasus Razman, Basuni tetap enggan berkomentar dan langsung masuk ke ruangannya. Razman sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan pidana penjara 3 bulan atas kasus penganiayaan dan dikuatkan dengan putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman sendiri selama ini dikenal sebagai pengacara yang mengurus kasus Komjen BG. Kemudian tak berapa lama, Razman kini menangani permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana menghadapi KPK.

Mengenai kasus yang menimpa dirinya, Razman berkali-kali berkelit bahwa putusan MA tidak mencantumkan dalam amar putusannya mengenai pidana yang harus dijalaninya. Razman juga mengaku telah berdamai dengan korban yang tak lain diakuinya sebagai keponakannya.

"(Salinan putusan) belum sampai ke saya. Tapi dalam KUHAP Pasal 197 itu diatur jika tidak mencantumkan perintah masukan tahanan, maka itu never existed," ucap Razman di KPK, Jumat (13/2) lalu.




(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads