"Kalau memang penyidik dan Kejaksaan merasa diperlukan, ya akan digelar," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Berbagai kejanggalan dan keanehan memang terjadi pada proses penyidikan kasus yang disangkakan ke Bambang oleh Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, dua lembaga yakni Komnas HAM dan Ombudsman telah menyatakan adanya pelanggaran dan kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyidikan BW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Bareskrim tadi kami mengusulkan agar BW menemui Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti untuk mengantarkan surat dan menemui penyidik untuk secara bersama mengantarkan tiga surat, yaitu (1) Surat permohonan gelar perkara khusus, (2) Surat protes dan (3) Surat permohonan agar diberikan BAP hasil pemeriksaan tanggal 3 Februari 2015," kata pengacara BW, Asfinawati di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Surat permintaan gelar perkara khusus telah diserahkan kepada Wakapolri. Kini BW tinggal menunggu keberanian Komjen Badrodin untuk memutuskan dilakukannya gelar perkara khusus untuk mengetahui kasus yang menjerat BW memang layak dijalankan atau hanya kriminalisasi dan rekayasa saja.
"โSebenarnya ada aturan gelar perkara khusus kalau ada pengaduan. Sekarang tinggal tunggu itikad baiknya kalau ada pengaduan, dan ada banyak sekali kasus yang digelar perkara dan lalu ketahuan tidak memenuhi," jelas Asfinawati.โ
(idh/fdn)