Hak Angket Ahok Inkonstitusional

Hak Angket Ahok Inkonstitusional

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 14:20 WIB
Jakarta - DPRD DKI ditantang berani bicara soal penyusupan anggaran 'siluman' di APBD. Jangan malah mengalihkan isu ke hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok. Kalau DPRD DKI benar-benar komitmen pada pemberantasan korupsi, semestinya diusut uang negara Rp 12 triliun yang terancam dikorupsi.

"Kalau kemudian DPRD DKI melakukan hak angket demi melindungi korupsi, ini disayangkan sekali. Pemprov DKI sudah gagal melaksanakan pemerintahan yang bersih dari korupsi," terang pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, Jumat (27/2/2015).

Jangan sampai malah DPRD DKI memperkaya orang lain dengan proyek 'ajaib' UPS bernilai miliaran rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila DPRD menggunakan hak angket demi melindungi maladministrasi yang menjadi lahan korupsi maka itu merupakan pelanggaran konstitusi yang luar biasa," terang Feri.

"Jika demikian maka hak angket adalah inkonstitusional," tutup dia.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads