Migrant Care:
Malaysia Hukum Cambuk 2 TKI
Kamis, 03 Feb 2005 15:22 WIB
Jakarta - Nasib buruk kembali menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Dua orang TKI, Harun Affendy Umbo dan Ricky Hadi mendapat vonis hukuman cambuk. Kedua TKI mendapatkan sanksi karena melakukan tindak pidana pencurian. Hal itu disampaikan Koordinator Migrant Care Anis Hidayah dalam perbincangan dengan detikcom pertelepon, Kamis (3/2/20005). Migrant Care masih mengumpulkan data terkait kedua TKI tersebut. Kapan kedua orang itu ditangkap dan asal kedua TKI, Migrant Care belum mempunyai datanya. "Informasi yang kita terima mereka masih di penjara. Kita belum mempunyai data komprehensif," kata Anis. Anis lantas mendesak pemerintah segera merespon nasib kedua TKI tersebut. Pemerintah tidak boleh menggunakan alasan tak bisa melakukan intervensi atas hukum di Malaysia untuk menolong warganya. "KBRI tak boleh tinggal diam. Kalau dibiarkan Malaysia bisa sewenang-wenang," kata Anis.Sementara Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) I Gusti Made Arka menyatakan, pihaknya sedang melakukan pengecekan kasus tersebut. Menurut Arka, kedua TKI itu dikenai hukuman itu karena melakukan tindakan kriminal. "Saya dengar pencurian. Kita sudah cek ke sana. Hukuman diberikan berbagai kategori apakah melanggar dokumen ketenagakerjaan, berbuat kriminal atau perdata. Ini harus dibedakan. Tapi kita minta klarifikasi juga," kata Arka.
(iy/)











































