Punya Asuransi, 12.000 TKI Mudah Balik ke Malaysia

Punya Asuransi, 12.000 TKI Mudah Balik ke Malaysia

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 15:17 WIB
Pekanbaru - Dari ratusan ribu TKI yang akan dideportasi karena tidak dibekali perizinan lengkap, sekitar 12.000 di antaranya dipastikan akan kembali lagi ke Malaysia dengan mudah. Hal itu dimungkinkan karena mereka telah terdaftar sebagai anggota Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI). Kepala Koordinator Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, Wage Mulyono mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Kamis (3/2/2005) di ruang kerjanya Jl Tanjung Datuk Pekanbaru. Menurutnya, pada awalnya 12.000 TKI itu juga bagian dari TKI ilegal lainnya yang ada di Malaysia. Namun, mereka akhirnya beruntung karena di tempat kerjanya di Malaysia bersedia membimbing mengikuti prosedur legal."Perusahaan-perusahaan di Malaysia mendaftarkan TKI ilegal itu kepada kami serta diberi waktu untuk mengurus dokumen resmi selama bekerja di sana," kata Wage. Wage menjelaskan, proses untuk mendapatkan dokumen resmi 12.000 TKI tersebut telah berlangsung sejak awal November 2004 lalu bersamaan pemberlakukan amnesti bagi tenaga kerja ilegal di Malaysia. Pada umumnya, para TKI ilegal itu diperbolehkan pulang untuk menyelesaikan dokumen resmi. "Karena mereka terdaftar sebagai angota ATKI, hal itu memudahkan mereka selama di Indonesia guna mendapatkan dokumen resmi agar bisa kembali lagi ke Malaysia," kata Wage.Dalam pengurusan dokumen resmi itu, kata Wage, para TKI hanya dikenakan biaya 2.300 ringgit. Dana itu pun bukanlah menjadi tanggungan TKI, tapi menjadi kewajiban para perusahaan atau majikan mereka di Malaysia."Dalam minggu ini, kami siap memberangkatkan 30 TKI ke Malaysia. Mereka semuanya sudah memiliki asuransi serta membawa job order dari masing-masing perusahaan dan majikan di Malaysia. Selebihnya akan menyusul dalam waktu dekat ini," kata Wage. (nrl/)


Berita Terkait