"Sudah sampai informasinya dan saya sudah sampaikan ke Pangarmabar untuk mencari," ungkap Ade dalam acara gathering bersama media di Mabesal, Cilangkap, Jaktim, Jumat (27/2/2015).
Tapi pencarian kapal yang izinnya sudah dicabut sejak tahun 2013 bisa menemui kendala. Sebab kapal itu kerap mematikan sistem pelacakan kapal jarak pendeknya atau automatic identification system (AIS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KSAL memastikan bahwa jajarannya akan bekerja keras untuk menengakkan hukum di laut. Walau sebenarnya tugas pokok TNI AL bukan hanya menangkap kapal-kapal ilegal.
"Kalaupun ada indikasi laporan-laporan ya harus kita periksa. Itu sebagai prosedur yang harus kita lakukan. Prinsip kita sebagai AL adalah untuk menegakkan hukum, jadi hukumnya yang ditegakkan," jelas Ade.
"Tugas pokok AL bukan hanya nangkepin kapal (pencuri) ikan. Tugas kita kan menegakkan kedaulatan di laut. Kegiatan penanggulan kapal-kapal ilegal itulah amanah dari UU perikanan, di dalamnya ada AL sebagai penyidik," sambung mantan Kasum TNI itu.
Sebelumnya Menteri Susi meminta bantuan KSAL untuk mencari kapal milik PT Antartica yang masih satu grup dengan Kapal Hai Va yang sebelumnya sudah ditangkap tersebut. Kapal Fu Yuan Yu 80 sendiri baru terlihat melalui radar KKP.
"Fu Yuan Yu 80 itu kapal ternyata sudah dicabut izinnya sejak 2013. Ternyata masih berlayar di utara Jakarta, saya berharap KSAL dan PSDKP AL bisa menangkap mereka. Itu pelecehan luar biasa terhadap NKRI. Baru tertangkap di radar, tapi kapalnya belum tertangkap," keluh Susi, Rabu (25/2).
(ear/fdn)