Pembuang Sampah Sembarangan Diancam Denda Berlipat Jika Ulangi Perbuatan

Pembuang Sampah Sembarangan Diancam Denda Berlipat Jika Ulangi Perbuatan

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 10:20 WIB
Penyidik Satpol PP Sugiarso (Rina/detikcom)
Jakarta - Hakim PN Jaksel memvonis denda Rp 150 ribu subsider 4 hari kurungan penjara bagi para pembuang sampah sembarangan. Jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka denda yang diberikan akan berlipat ganda.

"Ini kan semua baru sekali ketangkap, kalau kedua atau ketiga kali tentu dendanya akan dilipatganda," kata Penyidik Satpol PP Sugiarso, usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).

Sugiarso mengatakan, petugas Satpol PP berjaga hampir di seluruh wilayah Jakarta Selatan. Jika menemukan ada warga yang membuang sampah, langsung dilakukan operasi tangkap tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya kalau operasi tangkap tangan pelanggar tidak berkelit, mereka langsung ngaku salah," ujarnya.

Menurut Sugiarso, total ada 20 perkara pelanggaran Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Hanya saja ada beberapa pelanggar yang tidak hadir.

"Yang tidak hadir dihukum verstek, tentu dendanya akan lebih besar," jelas Sugiarso.

(rna/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads