"Kami belum bisa menjawab karena kami belum terima dokumen resminya. Jadi kami belum tahu apa yang akan kami sikapi kalau belum lihat detailnya," ujar Head of Corporate Legal Lion Group, Harris Arthur, saat dihubungi, Jumat (27/2/2015).
Menurut Harris, pihaknya akan selalu mengikuti prosedur apa yang diberikan oleh pemerintah. Dia juga menegaskan Lion Air pasti akan mematuhi peraturan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putut, mengatakan rute-rute yang dibekukan itu memang sudah tidak beroperasi selama 21 hari.
"Yang dibekukan memang sudah enggak jalan 21 hari," ucap Danie saat dikonfirmasi terpisah.
9 Rute yang dibekukan Kemenhub yakni:
1. Surabaya-Ambon
2. Ambon-Surabaya
3. Surabaya-Jakarta
4. Makassar-Jayapura
5. Jayapura-Makassar
6. Makassar-Jakarta
7. Lombok-Jakarta
8. Jakarta-Jambi
9. Jambi-Jakarta.
(rvk/tfn)