Pakar hukum tatanegara , Refli Harun mengatakan harus ada pihak ketiga yakni Kemendagri yang ikut menyelesaikan kisruh diantara Ahok dan DPRD. Sehingga, secepatnya Kemendagri harus memanggil keduanya agar permasalahan cepat selesai.
"Mendagri harus manggil Ahok dan DPRD. Untuk menyelesaikan masalahnya, mana dokumen yang perlu disampaikan Ahok dan DPRD ke Kemendagri. Setelah dokumen disampaikan, mudah-mudahan cepat selesai masalah itu daripada melakukan hak angket," ujar Refli kepada detikcom, Kamis (26/2/2015).
Menurutnya, tidak masalah DPRD DKI menggunakan hak angket, kecuali penggunaan hak angket tidak menahan pengesahan APBD. "Sekarang masih bentuk RAPBD. Kalau menahan, pemberesan Jakarta akan terhambat," keluhnya.
"Intinya adalah saya berharap masalah tidak perlu diperbesar," harapnya.
Refli mengaku tidak bisa menilai yang benar dan salah antara kisruh Ahok dan DPRD. Kekisruhan ini sebenarnya menunjukkan diantara keduanya mana yang sebenarnya memiliki niat baik untuk DKI Jakarta.
"Ini menjadi bahasan mana yang sebenarnya berniat baik. Secara substantif kita tidak tahu versi mana sesungguhnya yang benar, apakah versi Ahok apa DPRD DKI, itu dikaitkan dengan niat baik, apa Ahok apa DPRD DKI," terangnya.
(tfn/rvk)











































